PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Dalam bentuk nyata mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah, Bank Indonesia berkomitmen dalam menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan sehingga kegiatan ekonomi dan keuangan nasional agar terus terselenggara dengan sangat baik.
Mencermati kondisi perekonomian Indonesia saat ini khususnya sebagai dampak penyebaran COVID-19, Bank Indonesia memandang perlu adanya melalukan upaya meningkatkan akseptasi transaksi non tunai, yang salah satunya ditempuh melalui penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Bank Indonesia menetapkan penyesuaian atas MDR QRIS menjadi 0% untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI) yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020. Dengan pemberlakuan tersebut, pedagang dengan kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya transaksi pemrosesan QRIS oleh PJSP. Adapun yang dimaksud merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI), sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 20 tahun 2008, ialah merchant yang memiliki kekayaan bersih s.d 50 juta atau penjualan per tahun s.d 300 juta. Penyesuaian ini juga mendapat dukungan dari ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia).
Dalam Press releasenya kepada Awak media 20/4/2020, Pihak BI menyampaikan bahwa, Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan akseptasi transaksi non tunai. Dengan bertransaksi non tunai, risiko penyebaran COVID-19 dapat diminimalisasi sejalan dengan himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing.

