Selain itu, penyesuaian MDR QRIS untuk kategori Usaha Mikro (UMI) diharapkan dapat membantu merchant kategori Usaha Mikro (UMI) dalam menjalankan usahanya.
Untuk memperluas penggunaan transaksi pembayaran non tunai dalam memitigasi dampak COVID-19, Bank Indonesia juga menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Biaya kliring dari perbankan ke BI yang semula Rp 600 menjadi Rp 1, sementara biaya kliring nasabah ke perbankan yang semula maksimum Rp 3.500 menjadi Rp 2.900.
SKNBI merupakan sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Adapun penurunan biaya SKNBI ini berlaku efektif pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran non tunai lain yang diperkuat adalah BI melonggarkan kebijakan kartu kredit. Kebijakan tersebut diantaranya penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,25% menjadi 2% per bulan, efektif 1 Mei 2020. BI juga melakukan penurunan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit, sebelumnya 10% menjadi 5%, dan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, sebelumnya 3% atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000, efektif berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember
www.lintasberita1.com *#HUMAS BI/PLK/ TIM#*

