Palangka Raya – www,lintasberita1.com – Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara ditandatangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov Kalteng) dalam rangka menyambut Pemilu 2024. Penandatanganan berlangsung di Halaman Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Tjilik Riwut Km 5.5 pada Senin (25/9/2023). Kepala DPMPTSP Sutoyo beserta Pejabat Pengurus dan Pengawas melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas. Menyusul hal tersebut, seluruh ASN di lingkungan DPMPTSP Provinsi membacakan Ikrar Netralitas ASN.
Dalam kesempatan tersebut Sutoyo, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respon terhadap Surat Edaran (Nomor 800/254/IV.1/BKD) yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama (Nomor 2 Tahun 2022) yang dikeluarkan Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu, sesuai dengan beberapa keputusan lainnya (Nomor 80-5474, Nomor 246, Nomor 30, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022) tanggal 22 September 2022.
“Kita harus berperan sebagai peserta pemilu yang netral dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dalam pemilu serentak yang adil dan tidak memihak. Harapannya, seluruh peserta dapat memegang teguh ikrar tersebut dan menjadi pemandu dalam menjalankan perannya sebagai ASN yang bertanggung jawab. Saya ingin menekankan bahwa keberhasilan pemilu dan kualitas demokrasi sangat bergantung pada “Kami berkomitmen terhadap integritas dan ketidakberpihakan kami dalam proses ini.”

