Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani Pakta Integritas dan mengucapkan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu 2024 pada Kamis (21/9/2023) di halaman kantor Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran 800/254/IV.1/BKD Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, yang juga menindaklanjuti berbagai Keputusan Bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 oleh Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum. Keputusan Bersama ini bernomor 2 Tahun 2022, 80-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, semuanya tertanggal 22 September 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun menyatakan Badan Kesbangpol Provinsi mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Ditegaskannya, mereka bertugas untuk menyukseskan Kepala Daerah atau Gubernur serta menjamin terselenggaranya pemilu yang aman dan tertib pada tahun 2024. Tujuan mereka adalah terselenggaranya pemilu yang berkualitas dengan partisipasi yang signifikan, tanpa adanya gangguan, intimidasi, atau kejadian yang tidak diinginkan. .