Selain itu, dikomunikasikan juga bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, dalam pemilu serentak kita harus tetap netral. Hal ini berarti tidak memihak kandidat atau kelompok mana pun dan menjaga imparsialitas. Oleh karena itu, kita bersama-sama memutuskan untuk menunjukkan secara terbuka netralitas kita sebagai Aparatur Sipil Negara melalui Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu 2024, tutupnya.

Sekadar informasi, Pemprov Kalteng telah melaksanakan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas sebagai salah satu langkahnya, khususnya sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur. Inisiatif ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh pegawai di Pemerintah Provinsi memenuhi komitmen mereka dengan integritas dan ketidakberpihakan sepenuhnya, guna mendukung proses demokrasi yang kuat dan berkelanjutan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

