Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan keringanan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Gunakan kesempatan ini untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2,” ujarnya, Senin, 10 Juli 2023.

Dia menyatakan, kemudahan yang diberikan oleh Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2023 tentu akan mempermudah proses bagi warga yang wajib membayar pajak PBB-P2.

Ia menilai hal ini merupakan salah satu komitmen dan tindakan Pemko yang patut diapresiasi karena tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga menumbuhkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Dia menjelaskan, setiap warga negara atau badan yang mendapat manfaat hak atas tanah dan bangunan mempunyai kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan.

Pernyataan tersebut selaras dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Jadi dengan adanya kewajiban masyarakat ini untuk segera melakukan pembayaran pajak agar mendapat keringanan dan terhindar dari denda dan sanksi administrasi, jangan ditunda lagi, kata politikus Golkar itu.

Pemko Palangka Raya telah memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif PBB-P2 terhadap warganya. Denda yang dihapuskan dihitung berdasarkan pembayaran terutang mulai tahun 2020 dan seterusnya.