Aceh – lintasberita1.com – Presiden Joko Widodo memprakarsai program yang bertujuan untuk mengimplementasikan usulan penyelesaian pelanggaran HAM berat (HAM) non-yudisial di negara ini. Peluncuran program berlangsung di Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Selasa(27/06/2023).
Presiden menyatakan bahwa hari ini, kita hadir bersama baik secara fisik maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk mengatasi luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pelanggaran-pelanggaran ini telah menimbulkan beban yang berat bagi para korban dan keluarganya.
Di masa lalu, pemerintah telah mengambil keputusan untuk melakukan penyelesaian non-yudisial atas pelanggaran HAM yang berat, dengan tujuan untuk memulihkan hak-hak para korban. Presiden juga mengapresiasi bahwa pelaksanaan program pemulihan sudah dapat dimulai.
Lanjutnya, mengucapkan terima kasih, alhamdulillah, atas pengakuan dan pemulihan hak-hak korban dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Ini juga menandakan dedikasi kolektif untuk mencegah kejadian seperti itu di masa depan.
Kepala Negara mengakui bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia secara non-yudisial di Indonesia melalui proses yang panjang dan ekstensif. Oleh karena itu, Presiden menyampaikan apresiasinya kepada para korban dan keturunannya atas kesediaannya menerima setiap prosedur yang berjalan.

