PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Seorang pemuda asal Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, berinisial Tu alias Sana (20), tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian. Pasalnya, Pemuda itu berurusan dengan polisi lantaran diduga membawa kabur dan menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang (Tws) Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang merupakan warga Desa Tumbang Tanjung Kecamatan Pulau Malan.
“Jadi, kemarin Selasa (24/3) dini hari sudah kami amankan pelaku di rumah saudaranya Jalan Palangka Raya Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir. Karena diduga telah membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek, Rabu (25/3/2020) pagi.
Kapolsek menceritakan, kejadian itu bermula pada Minggu (22/3/2020). Saat pelaku mendatangi korban di rumahnya. Lalu mengajak ke acara pesta, sesampai di tempat pesta Korban bersama dua orang teman pelaku meminum minuman keras jenis arak.
Setelah selesai minum, pelaku membawa korban jalan-jalan keliling Desa dan diajak kerumah pelaku di Desa Tumbang Lahang. Sesampai dirumah, pelaku merayu korban berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. Sejak hari itu korban tidak pulang kerumah orang tuanya.

