“Selama dua hari pelaku membawa korban, dari pengakuannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Orang tua korban melakukan pencarian dan tidak terima. Lalu melaporkannya ke Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, hingga akhirnya ditemukan keberadaan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju warna kuning, celana panjang motif kotak kotak, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar BH warna cream, satu lembar leging panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam, datu lembar baju hem warna merah kehitaman dan satu lembar celana dalam warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 81, Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara. Www.lintasberita1.com, #PERDI# (Sumber: Tribratanews.kalteng.polri.go.id)

