Palangka Raya – lintasberita1.com – Kuwu Senilawati, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, mendesak pemerintah daerah lebih berperan aktif menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran regulasi. Hal ini sangat penting karena masih banyak peraturan daerah yang tidak diketahui atau kurang dipahami oleh masyarakat.
“Selama masa penundaan beberapa desa, masih banyak warga desa yang tidak mengetahui beberapa perda yang telah disahkan. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk aktif menggalakkan sosialisasi perda, terutama yang baru disahkan.” Melewati ke akar rumput,’ ujarnya pada Minggu, 28 Mei 2023.
Ia menilai, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mensosialisasikan perda tersebut secara luas, tidak hanya di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota, tetapi juga di tingkat kecamatan atau desa.
Dia menyarankan bahwa melibatkan kecamatan, kecamatan atau desa bisa menjadi pilihan yang layak. Pasalnya, petugas kemudian bisa diturunkan ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat secara langsung tentang perda tersebut.
Selain itu, sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti spanduk, baleho, media massa, dan platform media sosial lainnya. Tentunya sosialisasi peraturan daerah juga harus dikaitkan dengan sosialisasi asas-asas pokok peraturan daerah agar dapat dipahami dan diketahui oleh seluruh masyarakat.

