Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui peraturan daerah tentang sampah, termasuk berbagai aturan dan sanksinya. Salah satu peraturan tersebut melarang pembakaran lahan. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan tersebut dapat menyebabkan peningkatan potensi pelanggaran.

Dieinya berkeinginan agar pelaksanaan peraturan daerah untuk sosialisasi oleh pemerintah tidak terbatas pada kelompok tertentu saja, melainkan meluas ke lapisan masyarakat paling bawah, yaitu kelompok yang bersentuhan langsung dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Intinya masyarakat tahu, paham dan paham. Jangan hanya menargetkan kelompok tertentu. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya sanksi atas pelanggaran. Misalnya peraturan daerah terkait sampah dan larangannya.” “Masyarakat yang membakar lahan sembarangan sangat membutuhkan sosialisasi intensif,” katanya. *#TIM#* www.lintasberita1.com