PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, Selasa (28/01/2020) pagi.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng H. Abdul Razak, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Rapat tersebut dalam rangka menyampaikan tanggapan atau jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) atas masukan, saran dan/ atau pendapat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Pembentukan perturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya Gubernur telah menyampaikan 2 (dua) Raperda Insiatif DPRD telah pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, pada hari Senin (27/01/2020).
Kepada awak media, Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya menyampaikan, Pemerintah Provinsi sudah memiliki perda mengenai tanggap darurat bencana. Namun, apabila ada perda inisiatif dari DPRD, maka menurut aturan perda yang berasal dari pemerintah akan menjadi pembanding atau pembantu.
“Kita mengharap dalam perda ini nantinya bisa mengatur tentang pendanaan untuk pencegahan bencana. Karena dana-dana yang dikeluarkan saat ini pertanggungjawabannya sangat luarbiasa sekali,” kata Wagub.

