Palangka Raya, lintasberita1.com – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 terkait Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Dishub telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” ucap Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Rabu (21/9/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan perda terbaru tersebut, maka terhitung 1 September 2022, biaya retribusi jasa uji untuk mobil bus berkapasitas tempat duduk 13 sampai 25 buah adalah Rp105.000,00 naik dari perda sebelumnya sebesar Rp60.000,00.

“Sedangkankan bus berkapasitas tempat duduk 26 ke atas, dipatok sebesar Rp150.000,00 naik dari sebelummya Rp100.000,00. Lalu untuk bus berkapasitas sampai tempat duduk 12 dihapuskan aturan biayanya dari sebelumnya Rp50.000,00,” jelasnya.

Untuk mobil barang, yakni mobil yang jumlah berat bruto (JBB) sampai dengan 3.500 kg, dalam perda barunya mematok sebesar Rp95.000,00 yang sebelummya Rp50.000,00. Berikutnya, mobil JBB dari 3.501 kg sampai 8.000 kg, kini dipatok Rp105.000,00 dari sebelumnya Rp60.000,00.

Lalu mobil JBB dari 8.001 kg sampai 14.000 kg dipatok sebesar Rp150.000,00 dari sebelumnya Rp100.000,00. Lanjut untuk mobil JBB diatas 14.000 kg dipatok Rp200.000,00 dari sebelumnya Rp150.000,00.