“Ketentuan baru berikutnya yakni untuk mobil penumpang, yakni mobil roda empat dikenakan biaya sebesar Rp95.000,00 dari sebelumnya Rp35.000,00. Sedangkan roda tiga biayanya kini Rp30.000,00 dari sebelumnya Rp20.000,00,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, untuk kereta gandeng, kini dikenakan biaya sebesar Rp130.000,00 dari sebelumnya Rp100.000,00. Kendaraan khusus dikenakan biaya Rp200.000,00 dari sebelumnya Rp100.000,00. Lalu kereta tempelan dikenakan biaya Rp130.000,00 dari sebelumnya Rp100.000,00.
Lalu untuk kendaraan pribadi dengan hanya menguji emisi kini dikenakan biaya Rp15.000,00 dari sebelumnya Rp10.000,00 dan kendaraan roda dua sebesar Rp10.000,00 dari sebelunya Rp5.000,00.
“Terkait biaya administrasi, dalam perda baru juga menetapkan biaya tanda bukti lulus satu set, dengan tarif Rp25.000,00 dan numpang uji Rp25.000,00. Begitupun biaya pemeriksaan fisik penghapusan kendaraan dari mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandeng, kereta tempelan, kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000,00 dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp40.000,00,” pungkasnya.
Selanjutnya, biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp40.000,00. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000,00, untuk mobil penumpang umun roda empat dikenakan biaya Rp30.000,00 dan roda tiga dikenakan biaya Rp25.000,00.

