Palangka Raya, lintasberita1.com – DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (25/2/2022) lalu, menggelar rapat paripurna secara virtual atau video konferensi, di ruang rapat komisi.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, dengan agenda utama paripurna terkait penyampaian sejumlah rekomendasi tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK RI) Tahun Angggaran 2021.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) M Khemal Nasery, dalam kesempatan itu membacakan rekomendasi dari DPRD atas LHP BPK RI.

Disampaikan, LHP BPK RI Tahun 2021 tersebut membahas terkait kinerja atas efektivitas upaya penyediaan air minum yang memenuhi syarat kuantitas, kualitas, dan kontinuitas oleh Pemerintah Kota Palangka Raya serta Instansi terkait.

LHP BPK juga membahas terkait pengelolaan pendapatan asli daerah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Juru bicara pansus, M Khemal Nasery dalam laporannya mengatakan, terkait rekomendasi yang belum ditindaklanjuti atau dalam proses tindaklanjut, maka pihaknya meminta kepada perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang bertanggung jawab tindaklanjut melakukan koordinasi dan melaporkan hasil tindaklanjut terhadap BPK RI melalui inspektorat Pemko Palangka Raya, serta melaporkan hasil tindaklanjut tersebut kepada DPRD Kota Palangka Raya.