“Beberapa hasil rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang memerlukan dukungan anggaran agar dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD untuk dimasukkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau RAPD Tahun 2023,” ucapnya.

Lebih lanjut dalam laporannya Khemal menyampaikan, beberapa rekomendasi yang memerlukan penyusunan program produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau peraturan perubahan daerah agar dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) untuk dibahas pada tahun sidang 2021/2022 atau 2022/2023.

“Maka dari itu DPRD Kota Palangka Raya akan terus mengawal tindaklanjut dari LHP BPK Provinsi Kalimantan Tengah ini, sampai dengan selesai” imbuhnya.

Pihaknya juga mengharapkan agar seluruh rekomedasi tersebut dapat diselesaikan dalam 60 hari yang terhitung sejak tanggak 28 Desember Tahun 2021.”Selanjutnya pekerjaan pada masa yang akan datang, bisa lebih teliti dan cermat” tuturnya.

Paripurna diikuti secara virtual jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, serta unsur Forum koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) maupun anggota DPRD Kota Palangka Raya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*