PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta 14 kabupaten dan kota, menyerahkan laporan hasil pemeriksan (LHP) keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.

Sesuai peraturan setiap masing-masing daerah paling lambat 3 bulan setelah awal tahun menyerahkan laporan Keuangan, Penyerahan (LKPD) laporan keuangan pemerintah daerah

Yang tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,pasal 56,ayat(3),yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada badan pemeriksa keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

Agus Priyono, Ketua BPK RI Perwakilan Kalteng, menyambut baik penyerahan laporan keuangan yang telah diserahkan masing-masing daerah.

“Mengapresiasi kepada setiap daerah yang semuanya sudah menyerahkan laporan Keuangan tepat waktu. kita berharap medapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Agus Priyono, Jumat (18/3/2022).

Ia mengatakan, jika opini WTP bukan tujuan akhir, namun setiap daerah harus mengupayakan setiap rupiah harus untuk kesejahteraan masyarakat.

Karena saat ini menurutnya indeks pembangunan sumber daya manusia masih rendah di Kalteng, terkait pendidikan, kesehatan dan daya jual beli masyarakat.
Agus Priyono juga membeberkan, jika Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) penting.