Buntok, lintasberita1.com – Saat ini, setiap pengangkut batubara yang melintasi DAS Barito di Jembatan Kalahien Buntok diharapkan memiliki kapal bantu yang difasilitasi oleh Perusahaan Daerah (PD) Banama Tingang Makmur (BTM) Kalteng. Kegiatan Persuda ini belum diberikan pedoman yang dikeluarkan oleh Dirjen Perkapalan, sehingga pemerintah daerah tidak bisa memantaunya. harus menjadi kawasan pemandu yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut.
Hal ini terkait aktivitas PD Banama Tinggan Makmur (BTM) Provinsi Kalimantan Tengah dengan jasa bantu kapal tug boat di aliran sungai Barito, tepatnya di kawasan jembatan Kalahein, Kecamatan Dusun Selatan.
“Jadi tidak begitu saja, menentukan wilayah assist tugboat di setiap daerah,” ucap Kadishub Barsel Daud Danda, Selasa (15/2/2022).
Ia mengaku, sejauh ini belum melakukan pengawasan apa-apa terkait aktivitas PD Banama Tingang Makmur tersebut. “Bagaimana saya mau turun mengawasi, sedangkan pihaknya belum mendapatkan petunjuk apa-apa dari Bupati Barito Selatan,” tuturnya
Ia malanjutkan, kalau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 dipassal 11 menyatakan bahwa membicarakan masalah asist, kalau pihaknya melakukan pengawasan dilokasi tersebut itu sudah menyalahi aturan. “Kalau asist itu harus ada wilayah pandunya,” katanya.

