Ditambahkannya, jika tidak ada atau belum ditentukan wilayah assistnya, pihaknya tidak berhak mengawasi aktivitas di lokasi tersebut,karena itu jelas melanggar peraturan.
Sedangkan Satiano Wisigi adalah Koordinator Lapangan Pos Pandu dari PD. BTM Kalteng mengatakan, dasar hukum Perda Nomor 8 Tahun 2015 sudah sesuai dengan UUD yang artinya Perda tersebut belum disahkan menjadi Perda.
Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2010 Jembatan Kahain ditabrak oleh tongkang batubara. Saat itu, rombongan langsung mengundang Syahbandar dari Kabupaten Pulang Pisau untuk menyelidiki jembatan tersebut. Setelah itu, surat rekomendasi dikirim ke pemprov Kalteng dan pemda setempat, dan diperkirakan akan terjadi kecelakaan mengingat koordinat jembatan Kahain yang bengkok, sehingga pemda memiliki undang-undang untuk mengamankannya jembatan Kahain. Posisi di mana Anda bisa menyiapkan payung sasaran.
“Walaupun bentang jembatan sekitar 200 Meter namun arus yang aman dilewati oleh tongkang-tongkang itu hanya sekitar 70 meter saja,” ujarnya
Ia menjelaskan, mengenai Perda, kalau ada yang menanyakan di jembatan Kalahein belum ada ditetapkan wajib asist itu sebenarnya mereka keliru, karena wajib asist ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kelautan, tetapi karena Perda sudah mengatur hal terbut, maka Perda terbut Juklak/Juknisnya bukan diatur oleh Kementerian, tapi diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub).

