Palangka Raya. lintasberita1.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. diwakili Kasubbid Penmas AKBP. Murianto dan Paur Anev Subbid PID Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin, S.H.I. menghadiri Deklarasi dan Konferensi Wilayah ke-1 sekaligus menjadi pembicara dalam Dialog Publik yang diadakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalteng.

Dalam kegiatan Dialog Publik dengan tema “Peran AMSI Menjaga Media Siber Sehat di Era Digital” yang berlangsung di Gedung Smart Province, Kantor Diskominfosantik, Jl. Tjilik Riwut Km. 03, Kota Palangka Raya tersebut, sebagai rangkaian acara Deklarasi dan Konferensi Wilayah ke-I pembentukan AMSI Prov. Kalteng, Senin (17/1/2022) siang.

Murianto dan Shamsudin atau biasa disapa Cak Sam menjadi pembicara berserta dua narasumber lainnya, yaitu Sekertaris Umum AMSI Pusat Wahyu dan Sekertaris Kadiskominfosantik Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubbidpenmas menyampaikan, terkait pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta etika dalam bermedia siber.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa Bidhumas Polda Kalteng mempunyai program agar para pengguna media sosial dan media siber tidak melanggar UU ITE yaitu dengan Stop HPUS (Hoaks, Pornografi, Ujaran kebencian dan SARA).