Palangka Raya, lintasberita1.com – Kepala Bagian Humas Dikominfosantik Prov. Arbandigana Kalteng menghadiri press gathering di Palangka Raya bersama Disnaker, Diskominfo dan Wartawan Media Cetak dan Online. Acara ini diadakan di Coffee & Chef.

Press Gathering digelar dalam rangka Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK. Acara ini mengusung Tema āBPJAMSOSTEK Adaftif dan Solutifā.
Kasi Kehumasan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Arbandigana, mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dengan bantuan instansi terkait dan media.

āGathering yang diselenggarakan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, kita sangat mengapresiasi dengan adanya beberapa Dinas juga yang hadir seperti bersama Disnaker, Diskominfo dan para Media, kegiatan ini mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJS ini sehingga masyarakat lebih jelas, mendapat wawasan tentang BPJSā, kata Arbandigana.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

