JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang melindungi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau kehilangan penghasilan karena pemberhentian sementara. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan haknya melalui program JKP agar taraf hidup mereka tetap layak.

Kegiatan tersebut juga di hadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi serta pihak terkait lainnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*