Palangka Raya. lintasberita1.com – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka serta memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Teknis Progres Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Prov. Kalteng dan 14 Kabupaten/Kota. Rapat berlangsung selama 2 hari mulai Tanggal 8-9 Desember 2021, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (8/12/2021).

Dalam arahannya, Herson B. Aden menyampaikan kebijakan Satu Peta yang didorong melalui Stranas PK di akhir Tahun 2022 diharapkan tercapai output berupa ditetapkannya kawasan hutan 100%, tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit, terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Prov. Kalteng dan terintegrasinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Herson B. Aden mengatakan terkait dengan Pengintegrasian RZWP3K dengan RTRW Prov. Kalteng, saat ini sedang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Revisi RTRWP Perda 5 Tahun 2015, harapannya di Tahun 2021 akan dilakukan legislasi dengan DPRD Prov. Kalteng dan pengajuan persetujuan Substansi Revisi RTRWP Kalteng di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.