Herson mengungkapkan, Pertemuan Rapat Koordinasi Teknis Progres Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih IGT di Prov. Kalteng dan 14 Kabupaten/Kota bertujuan untuk melakukan updating progres dan asistensi penyelesaian tumpang tindih IGT 14 Kabupaten/Kota di Kalteng. Adapun hasil yang diharapkan adalah diketahuinya progres penyelesaian tumpang tindih IGT di 14 Kabupaten/Kota.
Diharapkan melalui pertemuan ini, dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin, dengan diikuti oleh pejabat yang berkompeten mulai dari Perwakilan Pejabat dari Kementerian terkait, OPD terkait tingkat Provinsi dan Kabupaten dan difasilitasi serta di dorong oleh KPK ini, sehingga dapat tercapat output yang maksimal dan dapat segera terselesaikannya permasalahan tumpang tindih pada lokus-lokus yang ada dan tersebar di wilayah Prov. Kalteng.
Dengan sedang dilakukannya Revisi RTRWP Kalteng ini, rekomendasi penyelesaian tumpang tindih pada lokus-lokus dimaksud akan menjadi bahan masukan yang berharga untuk diakomodir dalam Revisi RTRWP Kalteng. Sehingga setelah RTRWP ditetapkan menjadi Peraturan daerah nantinya, betul-betul bisa menjadi pedoman dan panglima pembangunan serta tidak akan ada lagi tumpang tindih pemanfaatan lahan di Kalteng.
www.lintasberita1.com (TIM/ Foto:Mmc)

