
Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Setelah ramai ditangkapnya Pj dan mantan Kades di wilayah Kecamatan Arut Utara (Aruta) beberapa waktu lalu atas kasus korupsi DD dan ADD. Kini, satu lagi diduga mantan Kades Desa Sungai Dau inisial (AM) menjadi perbincangan warga. Pasalnya empat proyek desa tahun 2015 dengan nilai 300 juta yang bersumber dari dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) diduga tidak ada bukti fisiknya.
Keempat proyek fiktif itu meliputi: Pembangunan Pondasi Gedung Serbaguna senilai 190 juta, MCK, sumur gali dan profile senilai 60 juta, Pembangunan Dermaga Pemandian Umum senilai 22,410 ribu dan Pembangunan Pagar Kantor Desa senilai 90 juta. Sehingga total keseluruhan 362,410 ribu rupiah namuan kerugian negara ditaksir berkisar 300 juta mengingat ada sebagian pondasi gedung serbaguna sudah terwujud.
“Kalau pondasi gedungnya sudah ada sebagian tapi mangkrak,” ujar salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (14/8) siang, di lokasi proyek.
Selain terindikasi korupsi, pada saat selesai masa jabatan, AM juga diduga membawa sejumlah inventaris desa seperti motor dinas kepala desa (MegaPro), laptop desa, komputer desa, angkong kelompok, alat-alat PKK, Kipas Angin, Mesin Genset Desa, peralatan musik senilai 15 juta, mengambil tanah desa dan juga sempat merusak kaca kantor desa pada saat ada persoalan.

