Mencuatnya dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Sungai Dau Periode 2011-2016 ini berawal dari keluhan warga tentang tidak adanya sumur, Mandi Cuci Kakus (MCK) sebagai sarana fasilitas umum yang digunakan bersama untuk keperluan mandi, mencuci, buang air besar serta keperluan lainnya.

Warga menyayangkan karena pada APBDes tahun 2015 anggaran untuk membangun sarana tersebut sudah tersedia. Warga sendiri sebenarnya menunggu etikat baik oleh  (Mantan Kades) agar bantuan dana yang digelontorkan dari pemerintah melalui DD maupun ADD dilaksanakan sesuai aturan meskipun terbilang menyalahi aturan karena sudah melampaui batas yang ditentukan oleh pemerintah.

Puncaknya, atas kekecewaan itu informasi ini makin meluas seiring kabar ditangkapnya kedua mantan Kades di desa Kerabu. Dari kabar ini terendus pula jika pada tahun anggaran 2015 ada empat proyek yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan total ratusan juta rupiah.

“Uangnya entah kemana,” kata warga lainnya.

Kepala Desa (Kades) Sungai Dau yang saat ini menjabat, Santo menuturkan realisasi proyek pada tahun 2015 ia tidak tahu menahu dan tidak ada hubungannya dengan kepemimpinannya saat ini. Ia menjelaskan dirinya terpilih menjadi Kades mulai tahun 2019 lalu.

“Saya tidak tahu persoalan ini. Karena saya menjabat Kades mulai tahun 2019,” tandasnya saat ditemui awak media.