Palangka Raya. lintasberita1.com – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Kota Palangka Raya telah ditetapkan masuk kriteria daerah level 4 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini disampaikan Gubernur dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/08/2021).

“PPKM level empat khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada, namun saya meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM level empat”, ucap Gubernur.

Gubernur telah mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021.

Penerapan PPKM level empat khususnya di Kota Palangka Raya dinilai akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial. Beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi ppelanggarny, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online, pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok mmasyarakat, pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya, pengaturan kegiatan makan/minum ditempat umum, kegiatan ibadah ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin), penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan, mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat, melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.