PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan lapangan usaha di Kota Palangka Raya, tentunya memiliki dampak yang luas termasuk pada kualitas lingkungan hidup, dalam hal ini meningkatnya produksi limbah dan polusi.
Jumlah penduduk Kota Palangka Raya dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan 0.7 % : Tahun 2019 sebanyak 291.667 dan pada Tahun 2020 meningkat menjadi 293.457.
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota dalam pengembangan kota mendukung perwujudan kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) guna menunjang perkembangan fungsi Kota sebagai Ibukota Provinsi, untuk itu digalakkan kegiatan pemeliharaan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk keseimbangan pemanfaatan ruang.
Bertempat di Aula Mes KKMA (Kantor UPT. KPHP Kahayan Tengah – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah) Jalan Yos Sudarso No.12A Kota Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan Tata Cara Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Amdal/UKL-UPL) di Aplikasi SIMPEL Tahun 2021, Rabu (16/6/2021).
Dalam sambutan Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin yang dibacakan Staf Ahli Setda Kota Palangka Raya, Supriyanto, bahwa berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 yang merupakan rencana pembangunan jangka menengah periode ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028, mengutarakan permasalahan dan isu-isu strategis daerah yang disusun dalam sebuah konsep pembangunan.

