Berkaitan dengan isu lingkungan hidup Pemerintah Daerah melakukan upaya dalam meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup, dengan sasaran menurunnya pencemaran dan perusakan Lingkungan yang diupayakan melalui pembinaan, pemantauan dan pengawasan.

Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini mengharapkan pelaku usaha dalam kegiatan usahanya masing-masing berkomitmen dalam mengelola limbah buangan, dan rutin dalam hal pelaporan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini penting guna control dan pengawasan sehingga kondisi limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu lingkungan.

Giat pengelolaan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan yang digalakkan oleh Pemerintah Daerah sebagai destinasi wisata daerah berbasis alam dapat didukung melalui peran serta pelaku usaha yang ada di Kota Palangka Raya.

Edukasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan diupayakan untuk terus disebarluaskan dan diimplementasikan.

Kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara yang di jamin dalam UUD 1945, setiap orang berkewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan limbah buangannya pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan salah satu turunannya Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semoga dapat dipedomi dan dilaksanakan.