Palangka Raya. lintasberita1.com – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nurul Edy bersama Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Lies Fahimah menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bertempat di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (08/6/2021).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prov. Kalteng Suhaemi. Agenda pembahasan dalam kegiatan kali ini terkait Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Prov.Kalteng.
Untuk mendukung Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS; tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinarl Berusaha Berbasis Risiko; pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan sanksi. Sementara itu, PP 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari Pemerintah Pusat.


