Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy mengatakan bahwa dalam kegiatan ini membahas mengenai percepatan untuk tindaklanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah.


“Kita membahas percepatan untuk tindaklanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah. Tadi kami menginventarisasi segala hal, tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan dalam hal percepatan untuk investasi di Daerah”, pungkas H. Nurul Edy.


Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. 

www.lintasberita1.com *#RSM#*