PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa lelah melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkoba khsusnya di Kalteng. Terbukti, selama bulan Juli sampai bulan Agustus 2018 Ditresnarkoba dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 86 kasus dengan tersangka sebanyak 106 orang.
Adapun jumlah barang bukti yang telah diamankan berupa sabu sebanyak 999,99 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan) gram, ekstasi sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir, serta obat-obatan dan minuman keras.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko pada saat pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dan minuman keras sebanyak 214 botol dari berbagai jenis merk di Lobi Mapolda Kalteng, Kamis (16/8/2018) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pemgamatan lintasberita1.com, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam wadah yang sebelumnya sudah terisi air bercampur dengan cairan karbol lalu diaduk sampai rata.
Sebelum sabu dimusnahkan, BPOM dengan disaksikan langsung oleh Kapolda Kalteng dan Jajaran, melakukan uji kebenaran barang bukti adalah jenis sabu.
“Jumlah total keseluruhan barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 600,10 gram” kata Kapolda Kalteng.
“Saya berharap kedepannya Provinsi Kalteng bebas dari Narkoba, Obat-obatan Terlarang dan Miras ilegal atau oplosan yang dapat merusak generasi bangsa,” tambahnya.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan hukumam minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp. 1 Milyar Rupiah, Maksimal Rp. 100 Milyar Rupiah. ww.lintasberita1.com, #PERDI#