Palangka Raya. lintasberita1.com – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), Vent Christway, ST mengatakan, program Food Estate (FE) yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) dibagi menjadi 2 program yaitu FE di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas, dan FE di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal itu ia sampaikan saat acara jumpa pers yang dilaksanakan di Aula Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Selasa (27/4/2021).

“Terkait dengan informasi lingkungan yang ada di Kabupaten Pulpis dan Kapuas, program ini terkait dengan jaringan irigasi dan yang lainnya, diprakarsai oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Pulpis. Kegiatan ini sudah mendapatkan persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalteng Nomor: 570/4LHSKK/IIPTMPTSP/2021 pada tanggal 8 Pebruari 2021,” ucap Vent Christway.

Program FE di Kabupaten Kapuas dan Pulpis memiliki luas area ±165.000 hektar atau tepatnya 164.826 hektar. Sebagian besar area tersebut masuk ke dalam area hutan alam primer dan lahan gambut (berdasarkan hasil overlay terhadap Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik lndonesia (RI) Nomor SK.851/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020).