“Berdasarkan telaahan/kajian lingkungan serta peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh tim ahli/pakar, timdu, dan masukan dari berbagai pihak, baik dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Cepat dan dokumen lingkungan (Amdal) serta data lapangan, di beberapa lokasi rencana FE yang terdapat indikasi gambut (fungsi lindung) dengan ketebalan ≥3 meter serta hutan alam primer (mangrove) direkomendasikan agar tidak dimanfaatkan untuk Kawasan Food Estate. Dari ±165.000 hektar rencana pengembangan FE, wilayah yang masuk kategori gambut (fungsi lindung) seluas ±5.567,4 Hektar dan hutan alam primer (mangrove) pada Blok C seluas ±6.420,97 Hektar,” jelasnya.

Terkait dengan informasi lingkungan yang ada di Kabupaten Gumas (singkong), lanjut Vent Christway, diprakarsai oleh Kementerian Pertahanan RI, yang saat ini masih dalam proses penyusunan KLHS dan sudah sampai pada tahapan konsultasi publik.

“Berdasarkan Permen KLHK P 24 Tahun 2020, pemprakarsa memang diwajibkan untuk menyusun KLHS dan jika disetujui dalam pelaksanaannya, tindak lanjutnya adalah mereka hanya menyusun dokumen UKL UPL. UKL UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan,” tutupnya.

Perlu diketahui, berdasarkan lnstruksi Presiden Rl Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penghentian Pemberian lzin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagaimana tertuang pada DIKTUM kedua, bahwa penghentian pemberian izin baru bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dapat dikecualikan untuk pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong.