PALANGKARAYA, lintasberita1.com Rapat Raporda perempahan milik daerah DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggelar rapat sidang paripurna ke-7 masa persidangan 1 tahun sidang 2021, di lantai 3 gedung dewan Yang dilaksanakan Senin,(22/03/2021)

Raperda pencabutan Perda Kalteng nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan asrama mahasiswa, dan Raperda penambahan penyertaan modal pemerintah pada PT. Bank Kalteng.

Dimana diantaranya ketua DPRD Kalteng wiyatno saat pembukaan rapat sidang paripurna ke-7 menjelaskan rangka membahas 3(tiga) Raperda Kalimantan tengah,pengolahan barang milik daerah
Ketertibaan umum dan ketetaman masyaraka.

Disisi lain, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Habib Said Ismail Bin yahya, dalam pidato pengantarnya menjelaskan, bahwa pembentukan Raperda merupakan sebuah kewajiban dalam mengatur sebuah Pemerintahan. Sehingga Pemprov  sepakat agar 4 Raperda Kalteng ini bisa dilanjutkan pembahasannya,” pungkasny

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, saat membuka rapat sidang paripurna ke-7 masa persidangan 1 tahun sidang 2021 mengatakan Diantaranya penyampaian Raperda pencabutan Perda Kalteng nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan asrama mahasiswa, dan Raperda penambahan penyertaan modal pemerintah pada PT. Bank Kalteng.