PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng. Istruksi tersebut dikeluarkan Gubernur Kalteng melalui Instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi (Prov) Kalteng.

Instruksi Gubernur Kalteng ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam Instruksi Gubernur Kalteng disebutkan beberapa hal berkenaan dengan Instruksi PPKM berbasis Mikro tersebut.

Pertama, mengatur PPKM Berbasis Mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kedua, PPKM Mikro sebagaimana dimaksud, masing-masing Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveylans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.