Lebih lanjut, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda atau Perkada, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Sepuluh, mengintensifkan kembali protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU}, dan tempat isolasi/karantina) sesuai dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota masingĀ masing. Sebelas, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan TNI/POLRI.

