PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran, menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Kotawaringin Timur, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Rabu (17/02/2021).
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Fahrizal Fitri, meminta kepada Plh. Bupati Kotim untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotim.
Untuk itu Plh. Bupati Kotim juga diminta untuk melakukan pengawalan dan pengendalian terhadap perencanaan dan penganggaran, serta mengalokasikan anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan mengawasi penggunaan dana tersebut sehingga pelaksanaannya diharapkan lebih efektif dan efisien dan juga untuk berupaya meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di Kabupaten Kotim.
“Kembangkan dan dayagunakan seluruh potensi PNS yang dimiliki dengan tetap menjalankan prinsip birokrasi yang responsif,adaptif, fleksibel, tepat dan akurat, namun taat asas”, kata Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutan tertulisnya.
Perlu diketahui juga Dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/75/2021 tanggal 16 Februari 2021 ini, menetapkan Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Akhmad Husain sebagai Plh. Bupati Kotawaringin Timur, sampai dengan dilantiknya Pj. Bupati, atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih.


