Sehingga dalam Penetapan Jabatan Plh. Bupati Kotim ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.62-481 dan Nomor 132.62-482 Tahun 2016, tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

Yang dimana dalam Keputusan Mendagri tersebut menegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan berdasarkan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Masa Jabatan 2016-2021, maka pada hari Rabu ini (17/2/2021) masa jabatan tersebut telah berakhir. dan juga Mendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran bagi seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, pada tanggal 3 Februari 2021, mengenai Penugasan Plh. Kepala Daerah, ditegaskan bahwa untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Walikota masa jabatannya berakhir pada Februari 2021, maka Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati/Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Pada kesempatan itu, Sekda Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng, menyerahkan langsung Surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Kotim kepada Akhmad Husain, disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotim Masa Jabatan Tahun 2016-2021, H. Supian Hadi dan H. Muhammad Taufiq Mukri, serta DPRD Kabupaten Kotim.