PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Menanggapi persoalan ritual pendirian Patak atau Sapundu di Desa Ramang, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan tiga point kesepakatan.

Kesepatakan tersebut tercipta berdasarkan hasil musyawarah beberapa kelompok adat Dayak yang menggelar diskusi di Sekretarian DAD jalan RTA Milono pada Jumat (29/01/2021).

Musyawarah yang dipimpin ketua harian DAD Kalteng, Dr. Andrie Elia, bersama DPP Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan, Fordayak, DAD Kabupaten Pulang Pisau, Kades Ramang dan lembaga adat lainnya.

“Latar belakang kegiatan ini yakni menanggapi pendirian Patak oleh masyarakat desa Ramang, sebagai simbol kesatuan kelompok tertentu, sebagai satu syarat salam keyakinan. Kemudian fenomena tersebut menjadi perhatian karena memunculkan pro dan kontra yang berpotensi menjadi keresahan,” katanya.

Dijelaskan, bahwa kelompok yang tergabung pada Ormas Dayak seperti KDNK telah menyampaikan surat No 005/KDNK/1/2021 tanggal 26 Januari 2021, ditujukan kepada DAD Kalteng yang menyatakan menolak pendirian Patak atau Sapundu di wilayah DAS Kahayan.

“Tujuan musyawarah ini untuk menyamakan persepsi dan menyusun formulasi penyelesaian dalam menjaga kebersamaan dan menghindari konflik internal sesama Dayak,” katanya.

Pembahasan berlansung lancar, yang mana dalam diskusi menggunakan landasan hukum UUD 1945 yakni pasal 28J ayat 1 dan 2.