Ditekankannya landasan hukum UUD tersebut yakni setiap orang wajib menghormati HAM dan tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selain itu, ditekankan juga landasan yuridis yakni pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Dari hasil musyawarah, disimpulkan yakni mengkedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian pendirian Patak atau Sapundu oleh kelompok masyarakat Ramang. Kedua memahami symbol kesatuan kelompok tertentu, sebagai suatu syarat dalam keyakinan, namun menghindari konflik pemahaman yang bersentuhan dengan adat budaya Dayak Ngaju, dan memberi kesempatan masyarakat Desa Ramang yang mendirikan patak atau Sapundu untuk menyelesaikan sendiri dengan mengakomodir masukan rapat kordinasi DAD,” tutupnya dan kemudian disepakati peserta musyawarah.

uprjayaraya.com

www.lintasberita1.com  *#RSM#*