Ia mengatakan, Gubernur dan TAPD bertanggung jawab untuk mempertimbangkan program atau kegiatan dalam menanggapi rekomendasi DPRD dari berbagai perangkat daerah. Ia juga menegaskan, DPRD tidak bisa disalahkan karena kekurangan anggaran.

Ia menyatakan DPRD Kalteng konsisten memberikan persetujuan atas usulan anggaran tersebut. Ia menjelaskan, dalam proses penganggaran, pemerintah provinsi bertanggung jawab memprakarsai penyusunan APBD, sedangkan DPRD memiliki kewenangan untuk mengkaji dan menyetujui atau menolak usulan dari eksekutif.

Ia mengatakan, kegiatan kunjungan kerja dan reses, serta menjaring aspirasi masyarakat dan memasukkannya ke dalam sistem informasi pembangunan daerah, diselaraskan dengan mekanisme untuk menjadikannya sebagai prioritas dalam penyusunan rencana kerja pemerintah di daerah.

Ia menyatakan Gubernur Kalteng harus mengutamakan alokasi anggaran untuk program-program kegiatan penting dalam SOPD, mempertimbangkan keinginan masyarakat, dan mempertahankan program-program yang sudah berjalan yang berdampak ekonomi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang diwakili Wakil Edy Pratowo menanggapi rekomendasi DPRD Kalteng. Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai landasan bagi pihaknya untuk membuat perencanaan dan penganggaran yang lebih baik untuk tahun sekarang dan tahun-tahun mendatang.