Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan, bahwa penataan akses dapat memberi solusi bagaimana mengelola tanah menjadi instrumen yang penting.
“Penataan akses akan memberikan sebuah solusi dalam mengelola, mengolah tanah menjadi instrumen penting menuju kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kemudian, ia menambahkan jika memiliki tanah yang banyak namun tidak berproduksi maka tidak akan memberikan manfaat.
“Kita kalau punya banyak-banyak tanah kalau tidak berproduksi juga tidak akan memberikan manfaat. Sehingga saat masyarakat mendapatkan penataan aset harus dijaga dengan betul, jangan sampai dijual. Karena tujuan Reforma Agraria bukan hanya sesaat,” ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya Yono Cahyono, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi yang tergabung dalam Tim GTRA Prov. Kalteng, Camat Teguh Margiono, dan Lurah Kalampangan Yunita Martina.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

