Nyimas menegaskan tugas Pemda dalam pembentukan Tim P3DN yaitu mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa produk usaha kecil dan/atau koperasi. Selain itu, Pemda membentuk, mengelola, dan mengembangkan katalog elektronik lokal.
Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Madya pada Pusat Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri Kemenperin Arnes Lukman menyampaikan paparannya terkait Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri P3DN. Arnes Lukman menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo pada acara aksi afirmasi bangga buatan dalam Negeri di Bali pada tanggal 25 Maret 2022.
“Kita enggak usah muluk-muluk ya, dibelokkan 40 persen saja, itu bisa men-trigger growth economy kita, pertumbuhan ekonomi kita yang pemerintah dan pemerintah daerah bisa 1,71 persen, yang BUMN 0,4 persen. (Pemerintah) 1,5-1,7 persen, yang BUMNnya 0,4 persen. Ini kan 2 persen lebih enggak usah cari kemana-mana, tidak usah cari investor. Kita diam saja. Tapi kita konsisten membeli barang yang diproduksi oleh pabrik-pabrik kita, UKM-UKM kita. Kok enggak kita lakukan?”, tutur Arnes Lukman saat menyampaikan arahan Presiden.


