Palangka Raya, lintasberita1.com – Pj Sekda Provinsi Kalteng (Prov. Kalteng) H. Nuryakin menghadiri Episode 7 Online Kebijakan Hibah TPP Pemerintah Daerah Dalam Rangka Sponsorship ASN dengan topik “Kebijakan Pemberian Tambahan Pendapatan Bagi Pegawai Pemerintah Daerah”. Webinar tersebut dihadiri secara virtual pada Kamis (24/2/2022) dari Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng. Kegiatan ini bersifat hybrid.
Direktur Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara gamblang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan pendapatan. meningkatkan. Untuk pegawai ASN berdasarkan persetujuan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan objektif lainnya”, tutur Bahri.

Bahri menjelaskan, pemberian TPP kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada, dengan berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP di maksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id. Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium serta pemberian sanksi administrative.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dalam Pasal 58, besaran TPP pada masing-masing Pemerintah Daerah sangat bervariasi dan beberapa Pemerintah Daerah bahkan memberikan TPP melampaui Tunjangan Kinerja pada K/L pada Pemerintah, sehingga tidak sejalan dengan asas kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas. Selain itu, besaran belanja pegawai terhadap total belanja APBD cenderung naik, meskipun jumlah PNS Daerah cenderung turun. Kenaikan belanja Pegawai tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan tunjangan tambahan penghasilan Daerah dari Tahun ke Tahun.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa perlu adanya peraturan yang mengatur tentang pemerintah daerah dalam rangka memberikan tambahan pendapatan daerah yang memenuhi pedoman/prosedur yang diatur dalam Pasal 81 UU terkait gaji, tantiem kinerja, tunjangan yang mahal, dan tunjangan pegawai negeri sipil. fasilitas layanan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun Pengaturan Kebijakan TPP untuk adanya penyatuan kompensasi untuk take home pay ASN yang mengarah kepada single salary dan merit system sebagai salah satu upaya menuju reformasi birokrasi yang dikaitkan dengan konerja pegawai dan capaian reformasi birokrasi dilingkungan Pemda sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS. Selain itu, adanya suatu regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung besaran TPP untuk masing-masing kriteria, sehingga besaran alokasi TPP memiliki batas, tidak hanya didasarkan pada frasa “disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah”, Pemda tidak memiliki pemahaman bahwa dalam penentua besaran pemberian TPP “Sky IS The Limit”. Terakhir, adanya grip dari Pemerintah Daerah untuk dapat segera merespon kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah.
Disebutkan pula bahwa dalam proses pembuatan RPP untuk TPP, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melakukan latihan/simulasi resmi yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Hasil simulasi menunjukkan bahwa batas bawah formula pemberian TPP akan menyebabkan beberapa pemerintah daerah meningkat secara signifikan, sehingga pemerintah daerah khawatir akan meminta tambahan Dana Transfer Umum (DAU) untuk memenuhi kebutuhan alokasi TPP.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)


