PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Upay Pemerintah Kota Palangka Raya menekan penyebaran Covid-19, yakni dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang resmi diterapkan di Kota Palangka Raya, terhitung tanggal 9 – 22 Februari 2021.
“Program ini merupakan instruksi pemerintah pusat yang menaikan status PPKM menjadi PPKM berbasis mikro zonasi,” jelas Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, usai menghadiri apel gabungan pencanangan PPKM-Mikro di Jalan Lele, Selasa (9/2/2021).
Berbeda dari PPKM sebelumnya, maka PPKM berbasis mikro kali ini akan diberlakukan pada level lebih rendah yakni desa/ kelurahan hingga tingkat RT/RW.
Secara teknis, PPKM Mikro berfokus pada pembentukan posko kelurahan yang digerakkan oleh lurah pada daerah zona merah dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Umi mengaku optimis, dengan berjalannya PPKM-Mikro ini akan efektif dalam menekan penyebaran covid-19. Terlebih sebaran covid-19 didominasi oleh klaster keluarga dan perjalanan keluar daerah.
Selain PPKM Mikro, Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya menekan sebaran covid-19.
“Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya juga akan memaksimalkan tracking, sistem dan manajemen tracking, serta perbaikan treatment. Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, serta koordinasi antar pihak terkait lainnya,” pungkasnya. www.lintasberita1.com, #PERDI#

