Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Jalan hauling PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di Km.16 sampai Km.25 yang sudah beroperasi puluhan tahun diklaim oleh warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau.

Manajemen PT. MUTU melalui Legal Hukum, Hermansyah, menegaskan bahwa jalan hauling tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dikelola PT. MUTU dan sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Lahan tersebut statusnya HPK, hak IPPKH-nya adalah PT. MUTU, dan hak-hak masyarakat atas pengelolaan lahan itu sudah diselesaikan oleh perusahaan,” terang Hermansyah, Minggu (5/10/2025).

Hermansyah menambahkan, pihak perusahaan siap jika sengketa dibawa ke pengadilan, karena hingga saat ini, penggugat Lenda Cs belum dapat menunjukkan batas lokasi lahan yang diklaim secara jelas.

Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Bartim menggelar mediasi ketiga antara keluarga Nertian Lenda Cs dengan PT. MUTU untuk menyelesaikan sengketa lahan hauling.

Asisten I Setda Bartim, Ari Panan, menjelaskan bahwa mediasi ini merujuk pada penjelasan teknis dari Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir dan ATR/BPN, serta sebelumnya PT. MUTU sudah melakukan proses penyelesaian hak masyarakat terkait lahan tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan mediasi ketiga terkait sengketa lahan hauling. Harapannya setelah menerima data dan dokumen pendukung dari perusahaan, kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah sesuai hukum, tanpa kekerasan dan merugikan siapapun,” ujar Ari.

Rapat mediasi tahap selanjutnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2025, untuk konfirmasi dokumen dan pembuktian klaim, termasuk proses penyelesaian pembebasan lahan.

“PKS bukan lembaga peradilan. Kami hanya berupaya memediasi agar masalah tidak berujung pada tindakan melanggar hukum,” tutup Ari. *#TIM#* www.lintasberita1.com