Palangka Raya, lintasberita1.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

“Kalau di RPH lebih murah, aman dan higienis. Maka sebaiknya penyembelihan hewan kurban di RPH saja apalagi masih maraknya sebaran PMK. Tapi kalau mau mandiri ya bisa juga asalkan sesuai protokol yang berlaku,” ucapnya, Jumat (8/7/2022).

Dia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah munculnya klaster penularan corona. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 masih terjadi seiring muncul Subvarian Omicron.

Sebelumnya ia juga mengeluarkan surat edaran Nomor 524.5.1/50/RPH/VI/2022 tentang pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Edaran ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 303/DTPHP/05/2022 Tentang Pengendalian PMK.

www.lintasberita1.com *#TIM#*