Palangka Raya, lintasberita1.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta Satgas Covid-19 memantau semua dinas terkait kepatuhan pelaksanaan Work From Home (WFH), Rabu 14/7/2021.

“Instansi Pemko sudah WFH, tapi coba cek kantor swasta hingga BUMD apakah patuh akan kebijakan PPKM Mikro yang diperketat sejak 8 Juli kemaren,” katanya.

Kebijakan WFH ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021. Pada edarab itu, pegawai yang diperbolehkan hadir ke kantor hanya 25 persen dan 75 persennya bekerja dari rumah.

Hal ini tersebut berlaku untuk perkantoran pemerintah, kementerian/lembaga/daerah maupun BUMN/BUMD/Swasta di wilayah setempat sampai 20 Juli 2021.

Kami hanya mengecualikan sektor-sektor penting sambil tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Selama jam kerja-keluarga, pejabat dan karyawan dilarang bepergian ke luar daerah.

Di sektor-sektor esensial yang bekerja 100 persen, juga ada kewajiban bagi pegawai untuk menunjukkan sertifikat vaksin. Sedangkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan.

www.lintasbrita1.com *#TIM#*