PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (18/11/2020).
Adapun perjanjian kerja sama ini untuk mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah bagi Tenaga Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) pemerintah kota.
“Kami selaku pemberi kerja bersedia untuk melaksanakan kewajiban dalam hal mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kontrak sebagai salah satu kebutuhan dan perlindungan dasar yang layak,” Ujar Fairid.
Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan itu dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial nasional, terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Tenaga Kontrak atau PTT.
“Ada 2 jaminan yang diberikan yakni JKK dan JKM diberikan untuk semua pegawai kontrak dan PTT,” ucapnya.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*


